Preview arus-bolak-balik.pdf
Rabu, 25 Desember 2013
Minggu, 08 Desember 2013
Jumat, 06 Desember 2013
fungsi fungsi management
Ada 4 fungsi utama dalam manajemen:
1. Perencanaan (Planning),
2. Pengorganisasian (Organizing),
3. Pengarahan (Actuating/Directing),
4. Pengawasan (Controlling)
Fungsi Perencanaan
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Kegiatan dalam Fungsi Perencanaan :
- Menetapkan tujuan dan target bisnis
- Merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dan target bisnis tersebut
- Menentukan sumber-sumber daya yang diperlukan
- Menetapkan standar/indikator keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis.
Fungsi Pengorganisasian
Proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan tangguh, sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif, dan dapat memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan organisasi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengorganisasian :
- Mengalokasikan sumber daya, merumuskan dan menetapkan tugas, dan menetapkan prosedur yang diperlukan
- Menetapkan struktur organisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggungjawab
- Kegiatan perekrutan, penyeleksian, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia/tenaga kerja
- Kegiatan penempatan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat
Fungsi Pengarahan dan Implementasi
Proses implementasi program agar dapat dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggungjawabnya dengan penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengarahan dan Implementasi :
- Mengimplementasikan proses kepemimpinan, pembimbingan, dan pemberian motivasi kepada tenaga kerja agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan
- Memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan
- Menjelaskan kebijakan yang ditetapkan
Fungsi Pengawasan dan Pengendalian
Proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengawasan dan Pengendalian :
- Mengevaluasi keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan
- Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan
- Melakukan berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target bisnis
1. Perencanaan (Planning),
2. Pengorganisasian (Organizing),
3. Pengarahan (Actuating/Directing),
4. Pengawasan (Controlling)
Fungsi Perencanaan
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan—tak akan dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.
Kegiatan dalam Fungsi Perencanaan :
- Menetapkan tujuan dan target bisnis
- Merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dan target bisnis tersebut
- Menentukan sumber-sumber daya yang diperlukan
- Menetapkan standar/indikator keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis.
Fungsi Pengorganisasian
Proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang tepat dan tangguh, sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif, dan dapat memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan organisasi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengorganisasian :
- Mengalokasikan sumber daya, merumuskan dan menetapkan tugas, dan menetapkan prosedur yang diperlukan
- Menetapkan struktur organisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggungjawab
- Kegiatan perekrutan, penyeleksian, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia/tenaga kerja
- Kegiatan penempatan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat
Fungsi Pengarahan dan Implementasi
Proses implementasi program agar dapat dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggungjawabnya dengan penuh kesadaran dan produktifitas yang tinggi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengarahan dan Implementasi :
- Mengimplementasikan proses kepemimpinan, pembimbingan, dan pemberian motivasi kepada tenaga kerja agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan
- Memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan
- Menjelaskan kebijakan yang ditetapkan
Fungsi Pengawasan dan Pengendalian
Proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.
Kegiatan dalam Fungsi Pengawasan dan Pengendalian :
- Mengevaluasi keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan
- Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan
- Melakukan berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target bisnis
Hukum Jatuh Cinta Dalam Pandangan Islam Dan Bagaimana Mengelola Rasa Cinta
Masalah
perasaan cinta sebuah tema yang belum pernah saya tulis sebelumnya. Karena saya
berpikir masalah ini tidak terlalu urgen untuk dijadikan sebuah tulisan, dan
saya tidak mau disibukkan dengan masalah seperti ini.
Namun
seiring waktu, saya merasakan masalah ini sesuatu yang penting untuk ditulis.
Hampir setiap saya mengisi mentoring/liqo pekanan (terutama untuk kader
pemula), masalah ini hampir tidak pernah absen menjadi bahasan yang
didiskusikan/ditanyakan. Begitu juga saat mengisi materi dalam beberapa agenda,
masalah ini cukup sering menjadi bahan pertanyaan peserta. Dan saya juga sangat
sering menerima SMS dan pesan facebook dari ikhwah dan sahabat lainnya yang
bertanya tentang masalah yang ini.
Saya
sebenarnya merasa belum pantas untuk menulis masalah ini, karena masalah ini
seharusnya ditulis oleh orang yang yang memang mampu menjaga dan menata hatinya
dengan baik terkait masalah ini. Dan saya bukanlah orang yang mampu menjaga dan
menata hati dengan baik, masih ada perasaan yang seharusnya tidak boleh ada
yang masih menghinggapi hati ini. Tulisan ini hanya bentuk usaha untuk saling
berbagi dan saling mengingatkan diantara sesama muslim, terlebih mengingatkan
diri saya sendiri.
Saya
sering mengartikan “jatuh cinta” ini dengan kata “kecendrungan”, jatuh cinta
adalah kecendrungan terhadap sesuatu melebihi dari yang lainnya. Jika seorang laki-laki jatuh cinta kepada
seorang perempuan, artinya ia mempunyai kecendrungan kepada perempuan tersebuan
tersebut melebihi perempuan lainnya.
Lalu
Bagaimana Islam Memandang Masalah Kecendrungan Ini?
Kecendrungan
terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang
tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia, maka islam tidak pernah
melarang dan menganggap sebuah dosa rasa kecendrungan/rasa jatuh cinta kepada
lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah boleh/mubah, namun
selanjutnya ia menjadi boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan
penyikapan atau bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul.
Al-Quran
menerangkan bahwa rasa kecendrungan/jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.
“dijadikan terasa indah dalam pandangan
manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita,
.... (QS. Ali Imran: 14).
Fitrah
manusia adalah sesuatu yang tidak bisa dilarang, juga tidak bisa
dihalang-halangi datangnya, karena ia merupakan rasa yang timbul secara alami
pada diri manusia. Fitrah manusia merupaka sesuatu yang diciptakan Allah sedari
awal penciptaan manusia, ini disebut dengan sunnatullah. Melarang munculnya
sunnatullah merupakan sesuatu yang tidak mungkin.
Maka,
tidak ada dosa bagi seseorang mempunyai kecendrungan terhadap lawan jenisnya,
suka dan cinta yang tumbuh dalam dirinya secara natural.
Yang
menjadi masalah/dosa bukan rasa kecendrungan itu, tapi penyikapan atau
pengelolaan rasa kecendrungan tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan
salah, dan ia akan menjadi benar ketika dikelola dengan benar, bahkan ia
mendatangkan pahala jika dikelola sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting
bukan masalah jatuh cintanya, tapi bagaimana mengelola rasa jatuh cinta
tersebut saat ia muncul.
Jika
tiba-tiba muncul rasa kagum pada seorang lawan jenis, kemudian sedikit demikit
sedikit secara tidak sadar muncul perasaan suka, maka kelolalah ia dengan
benar. Jika rasa itu muncul, kemudia rasa itu terus kita turuti sehingga
perasaan itu kita ungkapkan kepada orang kita cendrungi, selanjutnya
terkalinlah Hubungan Tanpa Status (HTS)/Pacaran, maka ini adalah pengelolaan
yang salah.
Secara
umum, ada dua macam bagaimana mengelola kencendrungan dengan benar sehingga
tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang syariat:
1.
Saat rasa suka
itu muncul, dan pada saat itu kita sudah siap untuk menikah, maka silahkan
ungkapkan rasa itu dengan wanita/pria yang kita sukai, silahkan lansung lamar
dia dengan cara dan proses yang syar’i.
Ini
adalah pengelolaan rasa cinta yang terbaik, yang paling dianjurkan. Bukan dosa
yang didapat, tapi insya Allah mendatangkan kebaikan/pahala dari Allah Swt.
2.
Saat rasa itu
muncul, namun kita pada kondisi belum siap untuk menikah, maka jangan
sekali-kali memperturuti perasaan ini, apalagi sampai melanggar aturan syar’i.
Berjuanglah melawan rasa ini dengan maksimal. Mungkin langkah-langkah ini cukup
membantu dalam mengelola perasaan ini:
- Kurangi interaksi dengan si dia, karena biasanya rasa itu muncul seiring dengan seringnya interaksi.
- Kurangi komunikasi melalui sosial media, atau anda bisa membatasi diri untuk berselancar di dunia sosial media. Sosial media ini cukup berbahaya dan cukup banyak memakan korban. Sosial media punya pengaruh yang cukup besar melahirkan rasa ini.
- Kurangi kontak SMS atau telponan, bahkan jika bisa stop sama sekali.
- Jika memungkinkan, stop interaksi dengan dia secara total sampai rasa itu hilang, hapus Nomor Hp nya dan putus hubungan di sosial media. Insya Allah ini sangat membantu melupakan dia.
- Kurangi menyebut dia, baik dalam tulisan buku harian atau ngobrol dengan teman. Juga hindari bergurau tentang dia dengan teman
- Sibukkanlah diri dengan kegiatan yang bermanfaat.
- Tentukan kriteria calon istri/suami yang lebih tinggi dari sosok yang kita sukai/cintai, sehingga rasa suka kita berkurang karena dia belum sesuai dengan kriteria calon istri/suami yang kita inginkan.
- Yakinlah jodoh sudah disiapkan Allah, dan berdoalah supaya diberikan yang lebih baik.
- Berdoalah supaya rasa itu dihilangkan Allah dari hati kita, berdoalah supaya Allah memberi jalan yang trbaik.
Walaupun
rasa rasa jatuh cinta bukan sesuatu yang dilarang, tapi kita harus tetap
berhati-hati dengan rasa ini, karena banyak orang yang terjatuh kelembah maksiat
disebabkan oleh rasa ini, karena gagal mengelolanya dengan benar.
Walaupun
rasa ini bukan sesuatu yang haram (awal dan asalnya), tapi perasaan ini tetap
tidak boleh terlalu lama bersemayam di hati kita tanpa ikatan yang sah dan
halal. Rasa ini harus diatasi secepat mungkin.
Saat
rasa itu datang, itu bukan suatu kesalahan.
Tapi membiarkan di hati berlarut-larut, apalagi
sampai memperturutinya, maka ini kesalahan besar.
Kecendrunan
ini adalah sesuatu yang dibolehkan, tapi harus diwaspadai.Hukum Jatuh Cinta Dalam Pandangan Islam
Dan Bagaimana Mengelola Rasa Cita
Masalah
perasaan cinta sebuah tema yang belum pernah saya tulis sebelumnya. Karena saya
berpikir masalah ini tidak terlalu urgen untuk dijadikan sebuah tulisan, dan
saya tidak mau disibukkan dengan masalah seperti ini.
Namun
seiring waktu, saya merasakan masalah ini sesuatu yang penting untuk ditulis.
Hampir setiap saya mengisi mentoring/liqo pekanan (terutama untuk kader
pemula), masalah ini hampir tidak pernah absen menjadi bahasan yang
didiskusikan/ditanyakan. Begitu juga saat mengisi materi dalam beberapa agenda,
masalah ini cukup sering menjadi bahan pertanyaan peserta. Dan saya juga sangat
sering menerima SMS dan pesan facebook dari ikhwah dan sahabat lainnya yang
bertanya tentang masalah yang ini.
Saya
sebenarnya merasa belum pantas untuk menulis masalah ini, karena masalah ini
seharusnya ditulis oleh orang yang yang memang mampu menjaga dan menata hatinya
dengan baik terkait masalah ini. Dan saya bukanlah orang yang mampu menjaga dan
menata hati dengan baik, masih ada perasaan yang seharusnya tidak boleh ada
yang masih menghinggapi hati ini. Tulisan ini hanya bentuk usaha untuk saling
berbagi dan saling mengingatkan diantara sesama muslim, terlebih mengingatkan
diri saya sendiri.
Saya
sering mengartikan “jatuh cinta” ini dengan kata “kecendrungan”, jatuh cinta
adalah kecendrungan terhadap sesuatu melebihi dari yang lainnya. Jika seorang laki-laki jatuh cinta kepada
seorang perempuan, artinya ia mempunyai kecendrungan kepada perempuan tersebuan
tersebut melebihi perempuan lainnya.
Lalu
Bagaimana Islam Memandang Masalah Kecendrungan Ini?
Kecendrungan
terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang
tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia, maka islam tidak pernah
melarang dan menganggap sebuah dosa rasa kecendrungan/rasa jatuh cinta kepada
lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah boleh/mubah, namun
selanjutnya ia menjadi boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan
penyikapan atau bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul.
Al-Quran
menerangkan bahwa rasa kecendrungan/jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.
“dijadikan terasa indah dalam pandangan
manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita,
.... (QS. Ali Imran: 14).
Fitrah
manusia adalah sesuatu yang tidak bisa dilarang, juga tidak bisa
dihalang-halangi datangnya, karena ia merupakan rasa yang timbul secara alami
pada diri manusia. Fitrah manusia merupaka sesuatu yang diciptakan Allah sedari
awal penciptaan manusia, ini disebut dengan sunnatullah. Melarang munculnya
sunnatullah merupakan sesuatu yang tidak mungkin.
Maka,
tidak ada dosa bagi seseorang mempunyai kecendrungan terhadap lawan jenisnya,
suka dan cinta yang tumbuh dalam dirinya secara natural.
Yang
menjadi masalah/dosa bukan rasa kecendrungan itu, tapi penyikapan atau
pengelolaan rasa kecendrungan tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan
salah, dan ia akan menjadi benar ketika dikelola dengan benar, bahkan ia
mendatangkan pahala jika dikelola sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting
bukan masalah jatuh cintanya, tapi bagaimana mengelola rasa jatuh cinta
tersebut saat ia muncul.
Jika
tiba-tiba muncul rasa kagum pada seorang lawan jenis, kemudian sedikit demikit
sedikit secara tidak sadar muncul perasaan suka, maka kelolalah ia dengan
benar. Jika rasa itu muncul, kemudia rasa itu terus kita turuti sehingga
perasaan itu kita ungkapkan kepada orang kita cendrungi, selanjutnya
terkalinlah Hubungan Tanpa Status (HTS)/Pacaran, maka ini adalah pengelolaan
yang salah.
Secara
umum, ada dua macam bagaimana mengelola kencendrungan dengan benar sehingga
tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang syariat:
1.
Saat rasa suka
itu muncul, dan pada saat itu kita sudah siap untuk menikah, maka silahkan
ungkapkan rasa itu dengan wanita/pria yang kita sukai, silahkan lansung lamar
dia dengan cara dan proses yang syar’i.
Ini
adalah pengelolaan rasa cinta yang terbaik, yang paling dianjurkan. Bukan dosa
yang didapat, tapi insya Allah mendatangkan kebaikan/pahala dari Allah Swt.
2.
Saat rasa itu
muncul, namun kita pada kondisi belum siap untuk menikah, maka jangan
sekali-kali memperturuti perasaan ini, apalagi sampai melanggar aturan syar’i.
Berjuanglah melawan rasa ini dengan maksimal. Mungkin langkah-langkah ini cukup
membantu dalam mengelola perasaan ini:
- Kurangi interaksi dengan si dia, karena biasanya rasa itu muncul seiring dengan seringnya interaksi.
- Kurangi komunikasi melalui sosial media, atau anda bisa membatasi diri untuk berselancar di dunia sosial media. Sosial media ini cukup berbahaya dan cukup banyak memakan korban. Sosial media punya pengaruh yang cukup besar melahirkan rasa ini.
- Kurangi kontak SMS atau telponan, bahkan jika bisa stop sama sekali.
- Jika memungkinkan, stop interaksi dengan dia secara total sampai rasa itu hilang, hapus Nomor Hp nya dan putus hubungan di sosial media. Insya Allah ini sangat membantu melupakan dia.
- Kurangi menyebut dia, baik dalam tulisan buku harian atau ngobrol dengan teman. Juga hindari bergurau tentang dia dengan teman
- Sibukkanlah diri dengan kegiatan yang bermanfaat.
- Tentukan kriteria calon istri/suami yang lebih tinggi dari sosok yang kita sukai/cintai, sehingga rasa suka kita berkurang karena dia belum sesuai dengan kriteria calon istri/suami yang kita inginkan.
- Yakinlah jodoh sudah disiapkan Allah, dan berdoalah supaya diberikan yang lebih baik.
- Berdoalah supaya rasa itu dihilangkan Allah dari hati kita, berdoalah supaya Allah memberi jalan yang trbaik.
Walaupun
rasa rasa jatuh cinta bukan sesuatu yang dilarang, tapi kita harus tetap
berhati-hati dengan rasa ini, karena banyak orang yang terjatuh kelembah maksiat
disebabkan oleh rasa ini, karena gagal mengelolanya dengan benar.
Walaupun
rasa ini bukan sesuatu yang haram (awal dan asalnya), tapi perasaan ini tetap
tidak boleh terlalu lama bersemayam di hati kita tanpa ikatan yang sah dan
halal. Rasa ini harus diatasi secepat mungkin.
Saat
rasa itu datang, itu bukan suatu kesalahan.
Tapi membiarkan di hati berlarut-larut, apalagi
sampai memperturutinya, maka ini kesalahan besar.
Kecendrunan
ini adalah sesuatu yang dibolehkan, tapi harus diwaspadai.
Cara Menjaga Berat Badan Agar Tetap Ideal dan Sehat
Cara Menjaga Berat Badan Agar
Tetap Ideal - Selamat malam pembaca bloglazir yang saya kagumi, apakah
anda tersasar pada judul ini? semoga saja tidak, karena judul ini adalah
judul yang benar-benar sangat relevan dengan isinya yaitu menjaga berat
badan agar tetap terlihat ideal, tidak turun dan tidak naik. menurut
pengalaman saya ada beberapa cara yang sangat jitu untuk menjaga
kesehatan tubuh antara lain adalah sebagai berikut
Rencanakan ke depan
Menjaga berat badan juga membutuhkan perencanaan makan yang baik, bahkan
di saat datang ke pesta. Makanan enak yang berlimpah saat pesta mungkin
dapat menarik minat, namun ingatlah berat badan yang sudah berhasil
dicapai. Solusinya, pergilah ke pesta tidak dengan perut kosong.
Makanlah sedikit dan jangan berlama-lama di meja makanan.
Beri penghargaan
Penghargaan kecil penting untuk menjaga motivasi diri setelah mencapai
target. Namun daripada memberikan penghargaan berupa makanan, lebih baik
berikan pakaian baru dengan ukuran lebih kecil atau perawatan tubuh.
Memberi penghargaan diri sendiri bukan harus menguras dompet kok, mandi
air hangat, menonton TV, atau jalan-jalan juga sudah merupakan bentuk penghargaan.
Jaga makanan tetap segar dan menyenangkan
Selama menurunkan berat badan, mungkin orang jenuh dengan jenis makanan
yang disantap. Untuk membuat makan tetap segar dan menyenangkan, maka
cobalah lebih kreatif dalam menciptakan variasi makanan sehat. Kombinasi
dengan makanan sehat asal negara lain juga bisa dijadikan pilihan.
Jangan lupakan kebiasaan sehat
Kebiasaan sehat yang sudah dibangun selama program penurunan berat badan
harusnya tetap dilakukan meskipun sudah berhasil. Misalnya, sarapan
sehat atau olahraga.
Cukup tiga gigit
Sajian makanan lezat, terlebih yang belum pernah diicip sebelumnya,
memang mengundang selera. Namun jika makanan tersebut tinggi kalori,
maka cobalah dengan sekedar tiga gigit dan hentikan makan.
Pantau makanan
Catat makanan yang diasup setiap hari. Sehingga, ketika terjadi
peningkatan berat badan kembali, dengan mudah Anda bisa mengetahui
makanan apa yang patut disalahkan dan harus dihindari.
Tingkatkan intensitas olahraga
Studi menunjukkan orang yang berhasil menjaga berat badan adalah orang
yang mampu tetap berolahraga di tengah kesibukannya. Agar tidak bosan,
cobalah kelas aerobik baru atau jenis olahraga baru.
Pengertian Najis dan Hukum-hukumnya
| Ibadah
staticflickr.com
1. Bahasa
Secara bahasa najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah:
“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”[1]
Dan menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.”[2]
B. Hukum-hukum Terkait Najis
Ada beberapa ketetapan hukum syariah yang perlu untuk diperhatikan terkait dengan benda-benda najis atau terkena najis.
1. Tidak Berdosa Menyentuh Najis
Berbeda dengan ketentuan najis pada agama-agama samawi sebelumnya, yang mengharamkan umatnya bersentuhan dengan benda-benda najis, dalam syariat Islam, seorang muslim tidak berdosa bila tersentuh najis atau menyentuhnya dengan sengaja.
Konon dalam agama Yahudi Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan ketentuan yang amat keras tentang najis. Di antaranya, bila seseorang terkena najis pada pakaiannya, maka pakaiannya itu tidak bisa lagi disucikan untuk selama-lamanya. Jadi pakaian itu harus dibuang, atau bagian yang terkena najis harus dirobek, dan ditambal dengan kain baru.
Dan bila najis itu tersentuh pada badan, maka kulitnya harus dikelupas, lantaran benda yang terkena najis tidak bisa selamanya disucikan.
Sedangkan seorang muslim tidak diharamkan untuk bersentuhan dengan benda-benda najis, asalkan bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari benda najis.
Profesi sebagai petugas kebersihan menjadi halal dalam agama Islam, meski setiap hari bergelimang dengan najis.
Demikian juga seorang muslim boleh bekerja sebagai penyembelih hewan, meski setiap hari tangannya bersimbah dengan darah dan kotoran. Dan menjadi petugas mobil tinja juga tidak haram, meski setiap hari bergelimang dengan isi septik tank.
2. Syarat Ibadah
Seorang muslim baru diwajibkan untuk mensucikan dirinya dari benda-benda najis yang terdapat pada badan, pakaian dan tempatnya, manakala dia akan melakukan ibadah ritual tertentu.
Karena suci dari najis adalah syarat sah dalam ritual beribadah, dimana seseorang tidak sah menjalankan shalat bila badan, pakaian atau tempat shalatnya tidak suci dari najis.
Maka pada saat itulah dibutuhkan cara berthaharah yang benar, sebagaimana yang diajarkan dalam ketentuan syariat Islam.
3. Haram Dimakan
Meski boleh bersentuhan dengan benda-benda najis, namun seorang muslim haram hukumnya untuk memakan, meminum atau mengkonsumsi benda-benda yang jelas-jelas hukumnya najis, meski dengan alasan pengobatan.
Keharaman mengkonsumsi benda-benda najis merupakan kriteria nomor satu dalam daftar urutan makana haram.[3]
Dalil yang menjadi dasarnya pengharamannya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS Al A’raf: 157)
Piring Bekas Orang Kafir
Piring, gelas dan alat-alat makan bekas orang kafir terkadang menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah suci atau tidak?
Sesungguhnya ludah dan tubuh orang kafir itu suci dan bukan benda najis, sehingga kalau masalahnya hanya semata-mata makanan bekas orang kafir, tidak ada masalah dalam hal kesuciannya ,sebagaimana kisah dalam hadits berikut ini.
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata’Ke kanan dan ke kanan’.” (HR. Bukhari)
Namun yang jadi masalah adalah bila orang kafir itu memakan makanan yang dalam pandangan syariah hukumnya najis, seperti khamar, anjing, babi, bangkai atau hewan-hewan lain yang diharamkan, apakah alat-alat makan bekas mereka itu lantas digeneralisir secara otomatis selalu menjadi najis, walaupun secara zahir tidak nampak?
Dalam hal ini, umumnya para ulama tidak mengharamkannya bila tidak nampak secara zahir sisa bekas benda-benda najis di dalam alat-alat makan bekas mereka.
Umumnya mereka hanya hanya memakruhkan bila seorang muslim makan dengan wadah bekas orang kafir yang belum dibersihkan atau disucikan. Sehingga hukumnya tetap boleh dan makanan itu tidak menjadi haram.
Semua itu hukumnya boleh bila hanya sekedar berdasarkan rasa ragu saja. Namun bila jelas-jelas ada bekas najisnya secara kasat mata, maka haram hukumnya memakan dari wadah itu, kecuali setelah disucikan.
4. Haram Digunakan Beristijmar
Beristinja’ adalah mencusikan dan membersihkan sisa bekas buang air kecil atau buang air besar. Bila menggunakan benda selain air, disebut dengan istilah istijmar.
Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kita beristijmar dengan menggunakan benda-benda najis, seperti kotoran hewan atau tulang bangkai, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits berikut ini:
Beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kita beristinja’ dengan tahi atau tulang. (HR. Muslim Abu Daud dan Tirmizy)
5. Haram Diperjual-belikan
Pada dasarnya secara umum benda najis itu haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan hadits berikut ini:
Dari Abu Daud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun dalam detail-detaiknya, ternyata para ulama agak sedikit bervariasi ketika menetapkan tentang boleh tidaknya. Di antara mereka ada yang mengharamkan secara mutlak, kalangan yang mengharamkan jual-beli sebagian dari benda najis dan menghalalkan sebagian lainnya, bila memang bermanfaat dan dibutuhkan.
a. Kotoran Hewan
Dalam pandangan mazhab Al Hanafiyah pada dasarnya benda najis itu haram untuk diperjual-belikan, namun bila bisa diambil manfaatnya, hukumnya boleh.[4]
Kotoran hewan adalah benda najis, maka haram diperjual-belikan. Namun bila yang diperjual-belikan adalah tanah, namun tercampur kotoran hewan, dalam pandangan mazhab ini hukumnya boleh. Karena yang dilihat bukan kotoran hewannya, melainkan tanahnya.
Artinya, kalau semata-mata yang diperjual-belikan adalah kotoran hewan, hukumnya masih haram. Tetapi kalau kotoran hewan itu sudah dicampur dengan tanah sedemikian rupa, meski pada hakikatnya masih mengandung najis, namun mereka tidak melihat kepada najisnya, melainkan kepada tanahnya.
Sedangkan mazhab Asy Syafi’iyah secara umum tetap mengharamkan jual-beli kotoran hewan, walaupun sudah dicampur tanah dan untuk pupuk.
b. Kulit Bangkai
Kulit bangkai hukumnya najis karena itu juga menjadi haram untuk diperjual-belikan. Namun bila kulit itu sudah disamak, sehingga hukumnya menjadi suci kembali, hukumnya menjadi boleh untuk diperjual-belikan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Janganlah kamu mengambil manfaat bangakai dari ihab (kulit yang belum disamak) dan syarafnya. (HR. Abu Daud dan At Tirmizy)
Kulit hewan yang belum dilakukan proses penyamakan disebut ihab ( إھاب ). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang bila kulit itu berasal dari bangkai, tapi hukumnya menjadi boleh bila telah mengalami penyamakan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,”Saya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci.” (HR. Muslim)
Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)
Namun ada juga pendapat ulama yang tetap menajiskan kulit bangkai, meski telah disamak, yaitu sebagian ulama di kalangan mazhab Al Malikiyah. Sehingga dalam pandangan mereka, jual-beli kulit bangkai pun tetap diharamkan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al Kharasyi dan Ibnu Rusydi Al Hafid. Ibnu Rusydi menyebutkan, meski bahwa penyamakan tidak ada pengaruhnya pada kesucian kulit bangkai, baik secara zhahir atau pun batin.[5]
Mazhab Asy Syafi’iyah juga melarang jual-beli kulit bangkai, karena hukumnya najis dalam pandangan mereka.
c. Hewan Najis dan Buas
Meski termasuk hewan najis, namun karena bisa bermanfaat, dalam pandangan mazhab ini, boleh hukumnya untuk memperjual-belikan anjing, macan atau hewan-hewan buas lainnya, bila memang jelas ada manfaatnya.
Di antara manfaat dari hewan buas ini adalah untuk berburu, dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala memang membolehkan umat Islam berburu dengan memanfaatkan hewan buas.
(Dihalalkan bagimu buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).(QS Al Maidah: 4)
Sedangkan anjing hitam atau sering diistilahkan dengan al kalbul ‘aqur (الكلب العقور), ada nash hadits yang secara tegas melarang kita untuk memperjual-belikannya, bahkan ada perintah buat kita untuk membunuhnya.
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Lima macam hewan yang hendaklah kamu bunuh dalam masjid, yaitu tikus, kalajengking, elang, gagak dan anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim)
Namun dalam pandangan mazhab Asy Syafi’iyah, hewan-hewan yang buas itu tetap haram untuk diperjualbelikan, meski bermanfaat untuk digunakan dalam berburu.
d. Khamar
Termasuk yang dilarang untuk diperjual-belikan karena kenajisannya adalah khamar, dimana umumnya para ulama memasukkan khamar ke dalam benda najis. Dan memang ada dalil yang secara tegas mengharamkan kita meminum serta memperjual-belikannya.
Yang telah Allah haramkan untuk meminumnya, maka Allah juga mengharamkan untuk menjualnya. (HR. Muslim)
e. Daging Babi
Termasuk juga ikut ke dalam keumuman larangan dalam hadits ini adalah daging babi. Daging babi itu haram dimakan, maka otomatis hukumnya juga haram untuk diperjual-belikan.
6. Haram Ditempatkan Pada Benda Suci
Termasuk yang dilarang untuk dilakukan dalam syariat Islam adalah menghina tempat-tempat suci dengan benda najis, seperti haramnya memasukkan benda-benda najis ke dalam masjid. Juga haramnya menempelkan benda najis ke mushaf Al Quran yang suci dan mulia.[6]
Pengertian Hadats dalam Islam
A. Pengertian Hadats
Kata hadats berasal dari bahasa
Arab الØدث yang artinya menurut bahasa adalah sesuatu peristiwa atau
juga dapat diartikan kotoran atau tidak suci. Hadats menurut istilah
syariat Islam ialah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga
menjadikan tidak sah dalam melakukan suatu ibadah tertentu.
B. Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats
1). Orang yang berhadats kecil dilarang:
a. Shalat
b. Thawaf
c. Menyentuh dan membawa mushaf al-Quran. Sebagian ulama ada yang membolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.
2). Orang yang berhadats besar karena bercampur suami istri atau keluar mani dilarang:
a. Shalat
b. Thawaf
c. Menyentuh mushaf atau membawanya dan membaca al-Quran
Illustration from image google |
3). Orang yang berhadats besar karena haid, nifas, dan wiladah dilarang:
a. Shalat
b. Thawaf
c. Berpuasa
d. Menyentuh mushaf atau membawanya dan membaca al-Quran
e. Beritikaf dan berhenti di dalam masjid
f. Berhubungan suami istri (bersenggama)
g. Bercerai
resep pecal lele
Anda tahu cara membuat pecel lele?
Jika anda belum tahu, mari kita membuat pecel lele. Yang lebih spesial lagi
saya akan mengajarkan cara membuat sambal pecel lele. Bumbu pecel lele
sangatlah sedikit dan mudah didapatkan.Anda ingin membuat masakan ikan lele
khas Jawa Timur ini?
Berikutcaramembuatpecelleledansambelnya:
Berikutcaramembuatpecelleledansambelnya:
Bahan:
1 kg ikanlele, bersihkan
Garam, air jeruk nipis
1 kg ikanlele, bersihkan
Garam, air jeruk nipis
Sambal:
10 butir kemiri, goreng
7 buah cabai merah
5 butir bawang merah
4 siung bawang putih
1 sendok teh terasi
Garam, gula, air jeruk nipis
1 buah tomat, rebus
(Semua bahan sambal dihaluskan)
10 butir kemiri, goreng
7 buah cabai merah
5 butir bawang merah
4 siung bawang putih
1 sendok teh terasi
Garam, gula, air jeruk nipis
1 buah tomat, rebus
(Semua bahan sambal dihaluskan)
Pelengkap:
1 ikat kacang panjang, rebus
1 ikat daun singkong, rebus
3 buah mentimun, potong panjang
1 ikat daun kemangi
1 ikat kacang panjang, rebus
1 ikat daun singkong, rebus
3 buah mentimun, potong panjang
1 ikat daun kemangi
Cara membuat:
1. Ikan dilumuri garam dan air jeruk.
2. Bakar hingga matang
3. Ikan disajikan dengan siraman sambal, pelengkap lalap dan sayuran
Catatan: untuk 4 porsi.
1. Ikan dilumuri garam dan air jeruk.
2. Bakar hingga matang
3. Ikan disajikan dengan siraman sambal, pelengkap lalap dan sayuran
Catatan: untuk 4 porsi.
Bagaimana menurut anda masakan pecel
lele serta sambel ini?Lebih nikmat lagi bila disajikan dengan nasi hangat
bukan.silahkan mencoba
mudah-mudahan berhasil, enak dan memuaskan
mudah-mudahan berhasil, enak dan memuaskan
Jumat, 08 November 2013
PENGERTIAN DAN SYARAT TAUBAT
Hakekat taubat menurut arti bahasa adalah kembali dan taba berarti kembali, maka tobat juga mempunyai makna, kembali pula.
Maksudnya ialah kembali dari sesuatu yang tercela di dalam …dan menuju kepada sesuatu yang terpuji di dalam syariat.
dengan begitu tobat adalah awal suatu tempat pendakian orang-orang yang mendaki dan maqam pertama bagi tokoh pemula.
Sedangkan menurut para Ulama' taubat itu hukumnya ialah wajib, dan
orang-orang yang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip ahli sunnah
mengatakan, agar taubat dapat di terima maka diharuskan untuk memenuhi
tiga syarat utama antara lain :Menyesali atas semua
pelanggaran-pelanggaran yang pernah diperbuatnya.
1) . Meninggalkan jalan yang licin (kesesatan) pada saat mela¬kukan tobat.
2) . Berketetapan hati untuk tidak mengulangi lagi semua
pelanggaran-pelanggaran yang serupa.
Ayat-ayat Al-Qur'an atau hadits Nabi Muhammad saw. telah banyak
menerangkan suatu kewajiban tentang bertobat, sebagaimana firman Allah
:
Artinya :
"Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang- orang yang beriman supaya kamu beruntung". (QS. An- Nur : 31).
Makna tobat secara definitif adalah seseorang mustahil menjadi menyesal
yang sungguh-sungguh selama orang masih menetapi dosa atau berbuat dosa
yang sejenisnya, sebab itulah penyesalan merupakan syarat utama untuk
bertobat. Sedangkan dalil dari hadits Nabi yang artinya : "Seorang yang
tobat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa, dan jika Allah
mencintai seorang hamba pasti dosa tidak akan membahayakannya". (HR.
Ibnu Mas'ud dan dikeluarkan oleh Ibnu Majjah).
Tobat itu mempunyai sebab sebagai latar belakang masalah, tata tertib
dan juga pembagian, adapun proses pertama yang telah mengawali tobat itu
adalah : keterjagaan hati dari keterle- lapan lupa dan kemampuan salik
melihat sesuatu pada dirinya yang mana pada hakekatnya adalah merupakan
bagian dari keadaannya yang buruk.
Jalan untuk menuju keselamatan serta menuju ke jalan yang ' benar guna
untuk berhenti dari dosa dan akan kembali kepada Allah SWT. itulah yang
dinamakan tobat.
Maka dalam diri sanubari seseorang telah timbul suatu kehendak untuk
bertobat, jika seseorang dengan hatinya telah mikir mengenai keburukan
perilakunya juga melihat akan kenyataan-kenyataan yang negatif di
dalamnya.
Dan penyiapan sebab-sebab yang mengantarkannya pada …. tobat, jika tekad
telah melepaskan diri dari semua perilaku buruk, oleh karenanya Al-Haaq
menyongsongnya dengan suatu siraman cahaya keteguhan, tarikan dalam …
pengembalian.
Sehingga di dalam realisasi semacam ini, maka yang menjadi langkah
pertama kali adalah meninggalkan kawan-kawan yang buruk perangainya atau
dengan kata lain adalah hijrah, jika tidak maka dia akan membawanya
pada penolakan tujuan yang semula serta akan mengacaukan konsentrasi dan
dipikul dirinya sendiri.
Usaha semacam ini tidak akan tercapai dengan jalan yang mulus atau
sempurna, kecuali menetapi secara terus-menerus musyahadah (Kesaksian
dan pengakuan atas dosa-dosanya) sehingga membuat kecintaannya untuk
bertobat selalu bertambah dan juga motivasi-motivasinya mampu untuk
mendesak batin lebih menyempurnakan tekat tobatnya di dalam bentuk
perbuatan rasa takut dan harap.
Di dalam hal ini Rasulullah saw. pernah bersabda, yang … adalah sebagai berikut :
Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik Al-Anshari pembantu rumah tangga
Rasulullah saw, ia berkata, Rasulullah saw. sabda : "Sungguh Allah
sangat gembira melihat tobat hambanya, melebihi kegembiraan seseorang di
antara kamu yang tiba- tiba menemukan kembali untanya yang telah hilang
meninggalkan dia di tanah belantara". (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits tersebut di atas, kita dapat mengambil suatu kesimpulan
yaitu :
Setiap orang mukmin hendaknya mau mengadakan penelitian terhadap dirinya
sendiri, kemudian beristighfar kepada Allah SWT. atas segala
kesalahan-kesalahannya.
3) .Setiap orang mukmin wajib untuk bertobat dan meninggal¬kan semua
sifat tercela guna untuk menuju kepada sifat yang terpuji, dan dari
bermaksiat kepada Allah menuju taat kepada-Nya dengan perasaan takut
kepada Allah SWT.
4) Beristighfar dan juga tobat itu haruslah dilakukan dengan cara
bersungguh-sungguh supaya jiwanya menjadi bersih dari perbuatan dosa
yang tidak diketahuinya dan supaya cepat untuk mendapatkan suatu rahmat
dan juga kasih sayang dari Allah SWT. serta dapat menambah perasaan¬nya
untuk taat dan beribadah hanya kepada Allah SWT. saja.
5) .Bertobat itu harus dengan hati ikhlas, tidak boleh bermain - main.
6) .Membebaskan hak dari orang lain yang pernah diganggu ¬nya yaitu
dengan jalan mengembalikan barang yang telah dicuri atau mungkin minta
maaf kepada pihak yang telah bersangkutan tanpa diharuskan menyebutkan
suatu ben¬tuk akan kedurhakaanrtya, jika masalahnya sangat berbahaya,
misalnya masalah perzinaan dan lain sebagainya.
Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku tobat, jika orang tersebut
tobat karena takut akan suatu siksaan Allah SWT. Dan seorang dapat
dikatakan sebagai pelaku tobat yang mencapai tingkatan Inabah jika
seseorang dari pelaku tobat itu mengharapkan suatu pahala.
Sedangkan orang tobat yang termotivasi oleh suatu sikap hati-hati dan
ketelitian hatinya, bukan karena mengharapkan pahala atau pun takut akan
siksa dari Allah SWT. maka orang tersebut yang dikatakan sebagai
seorang pemilik Aubah.
Akan tetapi Inabah adalah merupakan suatu sifat para wali Allah atau
orang-orang yang dekat dengan Allah SWT.sebagaimana sesuai sekali dengan
firman Allah SWT. yang artinya adalah sebagai berikut: "(Yaitu)
orang-orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak
kelihatan (oleh¬nya) dan dia datang dengan hati yang tobat". (QS. Qaf:
33).
Adapun Aubah itu adalah milik dari para Nabi dan Rasul Allah SWT.,
sesuai dengan firman Allah SWT. : "Dialah (Nabi Nuh as.) sebaik-baik
hamba. Sesungguhnya dia amat taat pada Tuhannya)". (QS. Shad: 44).
Imam Junaid pernah mengatakan bahwa tobat itu memiliki tiga makna
antara lain adalah, pertama : penyesalan, adalah tekad untuk
meninggalkan (tidak kembali) kepada apa yang telah dilarang oleh Allah
SWT. sedangkan yang ketiga ialah berusaha untuk memenuhi hak-hak orang
yang telah dianiayanya.
Nun Al-Misri pernah ditanya oleh seseorang mengenai tobat, lalu dia
menjawabnya : "Tobat orang awam itu disebabkan karena dosa, namun
tobatnya orang yang khusus itu tidak akan lupa".ucapan tersebut di atas
telah dipertegas lagi oleh An-Nuri: "Tobat itu adalah suatu proses
pelaksanaan tobat dan rela sesuatu selain Allah".
Al Wasithi berkata : "Tidak akan meninggalkan bekas kemaksiatan pada
pemiliknya, baik itu yang bersifat samar atau bersifat jelas", itulah
Taubatan Nashuhah.
Oleh sebab itu tidak semua taubat itu mempunyai tingkat sama, Yang mana
dari masing-masing taubat mempunyai inajat sendiri-sendiri, taubat
orang awam itu tidak sama dengan taubatnya orang yang khusus, juga
taubatnya orang yang lain itu juga berbeda dengan taubatnya seorang
pendusta.
Taubat para pendusta itu hanya terjadi di permukaan mu¬lutnya saja,
artinya mereka melakukan taubat itu hanya sebatas ucapkan kalimat
Istighfar yakni permohonan ampun kepada Allah, itulah penjelasan dari
sekelompok Ulama' Shufi.
Abu Hafsh pernah menjelaskan kepada seorang penanya : " tidak ada
sesuatu pun yang bisa dimiliki oleh seorang hamba dalam taubatnya",
karena taubat itu hanya untuk-Nya bukan…Nya.
Adam. as. pernah diberi wahyu oleh Allah SWT. : "Hai Adam, Allah
berfirman : Engkau telah mewariskan kepada anak cucumu suatu kepayahan
dan cobaan, akan tetapi Aku (Allah) mewariskan kepada mereka taubat,
barang siapa diantara mereka yang berdo'a kepada-Ku, pasti Saya
menyambut nya seperti menyambutmu Adam, Hai Adam, Saya mengumpulkan
orang-orang yang taubat dari kubur mereka dalam keadaan gembira dan
tertawa kepada-Ku, Do'a mereka terkabulkan".
Barangsiapa telah mendekati tempat yang menggelincirkan, maka itu adalah
sudah jelas kesalahannya sendiri dan untuk diterimanya itu masih
meragukan. Apalagi syarat dan haknya itu masih merupakan hak bagi
kecintaan Al-Haaq.
Wajiblah seseorang itu bertobat dan harus terus-menerus menghancurkan
bentuk kemaksiatan dengan disertai Istighfar juga pembebasan diri dari
dosa, apabila seseorang itu yang telah melakukan maksiat sehingga di
dalam sifat-sifatnya ditemukan suatu tanda-tanda akan kecintaannya
kepada Allah SWT. semakin tinggi juga menjauh.
Telah berkata seorang ahli shufi bahwa sesungguhnya ketakutan itu akan
mengingatkan kita pada kematian, oleh sebab itu sangat tepat sekali jika
Allah SWT. berenfirman berikut :
Artinya :
"Katakanlah, jika kalian cinta kepada Allah maka ikutilah
(Nabi), maka niscaya Allah akan mencintai kalian". (QS. Ali-Imran : 31).
Memperbanyak atau terus-menerus membaca kalimat Istighfar adalah
termasuk di antara proses ritual perjalanan tobat Nabi Muhammad saw,
karena itu Nabi bersabda yang artinya adalah sebagai berikut:
"Sesungguhnya Dia menutupi hatiku, maka saya memohon ampun kepada Allah sehari tujuh puluh kali".
Adapun mengenai keutamaan bertaubat ini adalah dua hadits Rasulullah
saw, di antaranya adalah : hadits riwayat dari Muslim, Rasulullah saw.
bersabda : Barangsiapa bertaubat sebelum matahari naik dari tempat
terbenamnya, maka Allah akan menerima taubatnya". (IlR. Muslim).
hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majjah, bersabda
Rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah SWT. menerima taubat hamba selama ia
belum mendengkur". (11 R. Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Mendengkur di dalam arti hadits di atas bukanlah berarti mendengkurnya
tidur, akan tetapi maksud dari mendengkur adalah sebelum seorang hamba
itu menghadapi sakarotul maut.
Sabtu, 02 November 2013
BUKTI RASULULLAH MENCINTAI UMATNYA
Detik-detik Saat Wafatnya Rasulullah SAW
bukti cinta rasulullah terhadap umatnya
“Aku
menangis tidak sanggup menahan air mata membaca kisah ini. Betapa berat
perasaan ini saat sang Nabi Agung dicabut ruhnya oleh sang malakul
maut, bergetar perasaan menahan haru, dan betapa besar cinta Rasulullah
Muhammad SAW pada umatnya. Tidak ada pemimpin di dunia ini seagung
beliau. Allahumma shalli ‘ala Muhammad …!!”
Fatimah
binti Rasulullah sedang diliputi kesedihan karena ayah tercintanya
sedang dilanda sakit, tiba-tiba dari luar pintu terdengar seseorang
berseru mengucapkan salam, kemudian berkata: “Bolehkah aku masuk?”
tanyanya. Tanpa mengetahui siapa orang itu, Fatimah tidak mengizinkannya
masuk, “Maafkanlah, ayahku sedang demam,” kata Fatimah yang membalikkan
badan dan menutup pintu. Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang
ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, “Siapakah itu
wahai anakku?” “Tak tahulah ayahku, orang itu sepertinya baru sekali ini
aku melihatnya,” tutur Fatimah lembut.
Lalu,
Rasulullah menatap puterinya itu dengan pandangan yang menggetarkan.
Seolah-olah bahagian demi bahagian wajah anaknya itu hendak dikenang.
“Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang
memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malaikatul maut,” kata Rasulullah,
Fatimah pun menahan ledakan tangisnya. Malaikat maut datang
menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tidak ikut bersama
menyertainya.
Kemudian dipanggillah Jibril yang
sebelumnya sudah bersiap di atas langit dunia menyambut ruh kekasih
Allah dan penghulu dunia ini. “Jibril, jelaskan apa hakku nanti di
hadapan Allah?” Tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah.
“Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu.
Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu, ” kata Jibril. Tapi itu
ternyata tidak membuat Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan.
“Engkau tidak senang mendengar
khabar ini wahai kekasih Allah?” Tanya Jibril lagi. “Wahai Jibril,
khabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?” “Jangan khawatir,
wahai Rasul Allah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku:
‘Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di
dalamnya,” kata Jibril.
Detik-detik semakin dekat, saatnya
Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik. Nampak seluruh
tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang. “Jibril,
betapa sakitnya sakaratul maut ini.”
Perlahan Rasulullah mengaduh. Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril memalingkan muka.
“Jijikkah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu Jibril?” Tanya
Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu. “Siapakah yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal,” kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah mengaduh, karena sakit yang tidak tertahankan lagi.
“Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini
kepadaku, jangan pada umatku. “Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi.
Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu. “Siapakah yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal,” kata Jibril. Sebentar kemudian terdengar Rasulullah mengaduh, karena sakit yang tidak tertahankan lagi.
“Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini
kepadaku, jangan pada umatku. “Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi.
Bibirnya bergetar seakan hendak
membisikkan sesuatu, Ali segera mendekatkan telinganya. “Uushiikum
bis-shalaati, wa maa malakat aimaanukum – peliharalah shalat dan
peliharalah orang-orang lemah di antaramu.” Di luar, pintu tangis mulai
terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah menutupkan
tangan di wajahnya dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir
Rasulullah yang mulai kebiruan. “Ummatii, ummatii, ummatiii!” – “Umatku,
umatku, umatku”
Dan…, berakhirlah hidup sosok manusia agung dan mulia yang telah menyinari kehidupan dengan cahaya petunjuk itu, yang telah membawa umat manusia dari kegelepan kepada cahaya dan keselamatan. Mampukah kita mencintainya seperti beliau mencintai kita? “Allaahumma Shalli wa sallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin Al faatihi lima ughliqa wal khaatimi limaa sabaqa wanaashiril haqqi bil haqqi walhaadii ilaa shiraathal mustaqiimi wa’alaa aalihi wa shahbihi haqqa qadrihi wa miqdaarihil azhiimi…”
Dan…, berakhirlah hidup sosok manusia agung dan mulia yang telah menyinari kehidupan dengan cahaya petunjuk itu, yang telah membawa umat manusia dari kegelepan kepada cahaya dan keselamatan. Mampukah kita mencintainya seperti beliau mencintai kita? “Allaahumma Shalli wa sallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin Al faatihi lima ughliqa wal khaatimi limaa sabaqa wanaashiril haqqi bil haqqi walhaadii ilaa shiraathal mustaqiimi wa’alaa aalihi wa shahbihi haqqa qadrihi wa miqdaarihil azhiimi…”
“Ya Allah limpahkanlah rahmat dan
keselamatan kepada junjungan kami tercinta, Nabi Muhammad SAW, yang
telah membuka apa yang tertutup dan menutup semua risalah sebelumnya.
Penunjuk ke jalan yang benar, penghancur kebatilan dengan cara yang hak,
dan pembela yang hak dengan cara yang hak pula. Limpahkanlah rahmat dan
keselamatan kepadanya, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan
kepada umatnya yang dicintainya hingga akhir zaman, Amin.
Langganan:
Postingan (Atom)